Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Syarat Beserta Cara Mendapatkan Insentif Motor Listrik Gesits, Volta, dan Selis


 Program insentif dari pemerintah untuk subsidi penggunaan motor listrik telah diumumkan dan akan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, menjelaskan bahwa program ini akan memberikan bantuan sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru kepada 200 ribu unit di tahun 2023.

“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di 2023,” kata Febrio.

Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak diperbolehkan menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp7 juta per unit untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik untuk sebanyak 50.000 unit di tahun 2023 dengan target penerima bantuan adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah mengatakan bahwa program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Selain itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk mobil sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus. 

Agus mengatakan bahwa skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian Keuangan telah disiapkan, melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, dan Kementerian Perindustrian.

Syarat dan Cara mendapatkan Insentif Motor Listrik
Untuk mendapatkan subsidi, pembeli harus mendatangi dealer motor listrik yang mereknya mendapatkan subsidi dan menyerahkan KTP.

Dealer akan memeriksa NIK KTP, di mana satu NIK hanya bisa mendapatkan satu unit motor subsidi.

Apabila NIK masuk sebagai pembeli yang berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan klaim ke Bank Himbara, yang akan membayar tagihan insentif ke produsen. Daftar motor listrik yang sudah dipastikan dapat subsidi antara lain Gesits, Volta, dan Selis.


Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved