Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sri Mulyani Berdalih Tak Tahu Aliran Dana Rp300 Triliun di Kemenkeu, Boyamin : Saya Tidak Percaya


 Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan tidak percaya kalau Sri Mulyani tidak mengetahui aliran dana mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu.

Sebab menurut Boyamin, Sri Mulyani merupakan salah seorang yang mengusung adanya undang-undang akses informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan, melalui Perppu nomor 1 tahun 2017.

Boyamin menyampaikan, bahwa sebelum Sri Mulyani menerapkan aturan tersebut kepada wajib pajak, mestinya diterapkan terlebih dahulu pada jajaran Kemenkeu, terlebih pejabat pajak. 

“Dicek semua keuangannya pejabat-pejabat itu, karena ada sarana itu, Perppu loh, undang-undang,” jelas Boyamin Saiman, dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube MetroTv.

Boyamin pun menceritakan, bahwa dari pengalamannya saat meminjam uang pada bank, informasi mengenai keuangannya pernah diakses oleh pihak terkait untuk mengumpulkan informasi mengenai keuangannya.

Lantas demikian, dia pun mempertanyakan, kenapa untuk rakyat aturan tersebut diterapkan. Sedangkan untuk pejabat-pejabat pajak aturan tersebut tidak diterapkan?

“Nampaknya Ibu Sri Mulyani lupa dengan undang-undang itu. Saya aja kaget ketika beliau mengatakan Rp300 triliun itu tidak tahu begitu, harus tahulah mestinya gitu,” jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, pada konferensi pers bersama antara Sri Mulyani bersama Mahfud MD pada Sabtu, 11 Maret 2023 lalu, Sri Mulyani mengaku bahwasanya hingga saat itu, ia belum mendapatkan data lengkap secara lebih rinci mengenai transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut. 

Namun, Boyamin menilai apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani itu hanyalah narasi didepan publik yang seakan-akan belum tahu apa-apa mengenai transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.

Boyamin mengatakan bahwa sebetulnya, hal tersebut menunjukan ketidakmampuan Sri Mulyani, sebab berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan terkait perpajakan tersebut, mestinya diperiksa.

“Semuakan mestinya diperiksa, sebelum memeriksa orang lain pejabatnya diperiksa semua, dipantau semua, masak nggak? Berarti mohon maaf, ini karena tidak adanya kemampuan beliau,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa ada aliran dana menucurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu dari hasil temuan PPATK.

Adapun aliran dana mencurigakan itu, setelah Mahfud MD berkoordinasi dengan jajaran Kemenkeu, Rp300 Triliun tersebut adalah bentuk tindak pidana pencucian uang.

Mahfud MD pun ikut mendorong dan bekerjasama dengan Kemenkeu serta aparat penegak hukum, untuk mengusut aliran dana tersebut, dan menegakan aturan tindak pidana pencucian uang.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved