Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, SBY Sebut Negeri Ini Sedang Diuji




Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab disapa SBY menyebut bangsa ini sedang diuji.

SBY juga menambahkan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) terkait tunda Pemilu 2024 sangat diluar nalar akal sehat.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat,” ujar SBY dalam akun Twitter pribadinya dikutip Harianhaluan.com, Jumat (03/03/2023).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu langsung mempertanyakan sesuatu yang terkait pada negeri ini. Ia juga berharap jelang tahun politik semoga peristiwa yang terjadi tak menimbulkan prahara. 

“Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” tanya SBY.

Pria yang hobi melukis ini menegaskan bahwa bangsa ini sedang diuji karena munculnya banyak godaan, namun harus ingat soal kehidupan rakyat.

Ia juga mengingatkan supaya tidak bermain api dan angin yang sesuatu saat dapat dengan mudah terbakar maupun terpental akibat ulah demikian. 

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti,” terang SBY.

Oleh sebab itu, SBY juga tak lupa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga amanat konstitusi negeri tercinta ini.

“Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*,” pungkasnya. 

Sebelumnya Hakim PN Jakpus tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Secara ekplisit PN Jakpus memang tak mengatakan tunda pemilu 2024. Melainkan mengatur ulang proses pendaftaran partai politik pada KPU yang otomatis akan memakan waktu hingga tahun 2025.

Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023). Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota

Kendati belum inkrah, putusan itu dinilai banyak orang dan terutama pakar hukum tata negara di luar kewenangan PN dan sangat mencederai konstitusi UUD 1945.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved