Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sebut Aksi BEM UI Framing Negatif ke Puan Maharani, PDIP Tak Tinggal Diam: Kalau Kritik, Jangan Hanya Mbak Puan Dong...




 Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat (BBHAR) PDIP, Roy Jansen Siagian, menyesalkan dan mengecam aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang membuat animasi wajah Puan Maharani sebagai bentuk protes pengesahan Perppu Cipta Kerja. 

Tindakan mengedit wajah Puan dengan badan tikus di gedung DPR tersebut dianggap punya tujuan untuk menyerang personal anak Megawati Soekarno itu. 

"Tindakan tersebut bukanlah kritik atas kinerja DPR secara kelembagaan, melainkan bentuk framing negatif dan pembunuhan karakter terhadap individu dari mbak Puan," ujar Roy.

Dia menduga, ada kekuatan politik tertentu yang menggunakan lembaga mahasiswa tersebut bukan untuk mengkritisi lembaga DPR RI tetapi justru menyerang personal Mbak Puan. 

Hal itu, menurut Roy, juga merupakan bagian dari manuver politik di tengah-tengah memanasnya iklim politik Indonesia. Roy menambahkan, akan menghormati kritik tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab kekuatan moral mahasiswa jika disampaikan secara proporsional dan memenuhi etika politik.

Roy menerangkan, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945.

Dan, DPR secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai Constitutional State Organ, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak untuk menjadi Undang-Undang.

"Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan, kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama Pemerintah, namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi secara pribadi," kata Roy yang juga berprofesi sebagai pengacara. 

Terakhir, Roy menutup keterangannya dengan menyampaikan pesannya kepada para mahasiswa. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia.

Bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik. Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu. 

"Nilai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, agent of change dan etika akademik harus terus digelorakan oleh seluruh mahasiswa Indonesia," tandasnya.

Perppu Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022, dan disahkan secara resmi oleh DPR menjadi Undang-Undang di Gedung DPR pada tanggal 21 Maret 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved