Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan Tunda Pemilu 2024 Dikiritik Pakar Hukum Tata Negara: Lecehkan Konstitusi!




 Publik digegerkan kembali dengan wacana penundaan Pemilu 2024. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan memerintahkan Komisi Pemulihan Umum atau KPU untuk melakukan penundaan pemilu.

Bahkan sebelum PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tunda pemilu, ada juga tiga pimpinan partai yang juga mengusulkan penundaan pemilu. 

Atas ramainya kembali wacana tunda pemilu 2024, banyak pakar yang ikut mengkritisi hal tersebut termasuk juga dengan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

"Rasanya gregetan ya, geregetan, karena hal yang seharusnya tidak perlu terjadi. Kalau kondisi normal, kita berpikir secara bijak. Kita berpikir (untuk) merawat konstitusi dan kehidupan berbangsa kita. Tetapi faktanya diungkapkan pula masalah penundaan ini," kata Denny Indrayana dilansir HarianHaluan.com dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 3 Maret 2023. 

Denny Indrayana menjelaskan kenapa dirinya greget terkait isu penundaan Pemilu.

"Jadi kenapa gregetan? Karena ya tadi harusnya isu ini tidak perlu muncul begitu, kalau kita memang punya pemimpin-pemimpin yang negarawan, berpikir kesejahteraan, kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan rakyat secara lebih apa luas. Bukan kepentingan sekelompok orang atau pribadi. Jadi faktanya ini muncul. Itu yang membuat geregetan, ujar Denny.

Bahkan menurutnya isu penundaan pemilu ini sebenarnya sudah ada indikasi-indikasinya sejak lama.

"Tapi sebenarnya kan indikasi-indikasinya sudah mulai ada mulai muncul sejak kita mendengar ada wacana 3 periode. Kemudian kita akhirnya juga mendengar kalau tidak periode ya paling tidak diperpanjang 3 tahun. Jadi Itu sudah merupakan bisik-bisik kasak usuk di belakang layar sudah sejak lama," sambung Denny.

Mengenai isu penundaan pemilu, menurut Denny Indrayana itu jelas melecehkan dan menabrak konstitusi. 

"Memang menurut saya, tanpa harus diuraikan secara panjang lebar rencana untuk pembatalan Pemilu 2024 itu jelas dia melecehkan konstitusi, menabrak konstitusi dan karenanya harus kita tolak dengan keras," ucapnya tegas.

Bahkan Pakar Tata Negara ini juga menyatakan bahwa penundaan pemilu itu, bukan agenda bernegara yang normal

"Jadi dia adalah agenda bernegara yang abnormal. Dalam situasi normal penundaan Pemilu tidak boleh dilakukan. Penundaan Pemilu hanya boleh dilakukan untuk penyelamatan negara itu sendiri, misalnya kalau diselenggarakan ternyata mengancam kehidupan berbangsa, mengancam jiwa, mengancam nyawa karena bencana alam, karena bencana non alam seperti pandemi Corona, maka itu memungkinkan (dilakukan) penundaan pemilu," jelas Denny Indrayana.

Namun menurutnya yang harus diwaspadai adalah ketika penundaan pemilu dilakukan karena alasan-alasan di luar objektif (bencana alam dan non alam) tadi.

Menurut Denny juga bahwa penundaan (pemilu) itu salah satu karakteristiknya adalah harus limited time atau dalam batas waktu yang terbatas. 

"Kita pernah menunda Pilkada 2020 dari September ke Desember karena waktu itu awal-awal pandemi .Dan itu penundaan dalam waktu 3 bulan. Nah limited time itu menunjukkan memang ada yang ada yang perlu disiapkan. Apakah melewati masa bencana ada masalah teknikal yang perlu disiapkan," jelasnya kembali.

Namun menurut Denny Indrayana apabila penundaan itu dilakukan sampai bertahun-tahun bahkan 3 tahun, itu merupakan ciri-ciri pembatalan dan bukan penundaan.

"Makanya saya katakan menunda pemilu dari 2024 ke 2027 itu salah satu karakter pembatalan, bukan penundaan yang limited time. Dan biasanya pembatalan itu dipengaruhi oleh keinginan penguasa incumbent (petahana) dalam hal ini (didasari) untuk memperpanjang kekuasaannya, atau karena takut kalau pemilu dia belum tentu menang. Atau (bisa juga) karena ada persoalan-persoalan yang tidak populer yang sedang menyerang image dia," pungkas Denny Indrayana.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved