Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan PN Jakpus Dianggap Sebagai Upaya Menghalangi Anies Baswedan


 Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilihan umum 2024 sebenarnya telah diprediksi oleh sebagian ulama. Relawan Santri Aswaja An-Nahdliyah (Anies) menganggap ini sebagai salah satu bentuknya.

“Berbagai upaya dilakukan menjegal Anies Baswedan yang elektabilitasnya terus meningkat. Cara apapun dilakukan agar Anies tidak bisa berlayar termasuk penundaan dan perpanjangan jabatan,” kata Muhammad Husnil, Koordinator Relawan Santri Anies kepada Rakyat Merdeka, kema­rin. 

Dikatakannya, saat perte­muan ulama Jawa Tengah dan Jawa Timur di Sragen, yang menghasilkan Risalah Sragen pekan lalu, para kiai khos ini dalam risalahnya mengingat­kan, agar semua pihak waspada dengan penundaan Pemilu 2024. “Sudah diprediksi dan bahkan menjadi salah satu butir penting dalam Risalah Sragen,” tuturnya.

Dikatakan, dalam perte­muan yang digelar di Pesantren Rubath Nurul Anwar milik KH. Ahmad Wafi Maimoen Zubair, Sabtu (25/2), para Kiai NU ini juga tirakatan mendo­akan Anies agar selamat dari gangguan fisik dan non-fisik.

“Para kiai ini sangat peka. Seperti tahu sebelum kejadian. Belum lama Risalah Sragen, beberapa hari kemudian PN Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan yang melanggar prinsip demokrasi,” tambahnya.

Diingatkan, dawuh para kiai ini salah satunya juga menegaskan, untuk melakukan perubahan, harus melalui jalur konstitusi. Yakni Pemilu 2024.

“Harusnya pihak-pihak yang memaksa penundaan malu dengan para kiai, yang kerap disebut radikal oleh mereka, tetapi malah patuh dan taat konstitusi,” pungkasnya. 

Husnil menyakinkan, relawan dan pendukung Anies akan terus menjaga wasiat para kiai. Yakni untuk mendukung Anies dengan akhlakul karimah, tidak menyebarkan fit­nah, tidak mencaci maki, tidak membangun konflik dengan sesama anak bangsa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait tahapan Pemilu 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zulkifli mengatakan, ma­sih banyak ruang bagi tergu­gat, dalam hal ini KPU un­tuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

Diketahui, PN Jakpus mem­buat heboh dengan mengelu­arkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah PN Jakpus itu, tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diaju­kan Partai Prima terhadap KPU.


Sumber Berita / Artikel Asli : rakyat merdeka

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved