Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus Janggal, SBY: Semoga Tak Terjadi Sesuatu yang Tidak Diinginkan




Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat itu menilai ada yang aneh di Indonesia, usai adanya putusan pengadilan tersebut. 

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat," kata SBY, lewat akun Twitter resminya, Jumat (3/3/2023).

Ia pun mempertanyakan terkait kondisi yang dianggap aneh di negaranya sendiri.

"Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini *SBY*," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam utasan SBY juga menilai bahwa bangsa Indonesia sedang diuji dengan adanya hal tersebut. Namun, ia tegas mewanti-wanti agar rakyat jangan ada yang coba-coba bermain api.

"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*," tuturnya.

Putusan PN Jakpus

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

PN Jakpus kemudian menyatakan KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.


Sumber Berita / Artikel Asli : kontenjatim

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved