Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik 39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kemenkeu Akhirnya Buka Suara




Banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan komisaris BUMN jadi sorotan. Diberitakan sebelumnya, ada 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, hal itu bukan terjadi saat ini saja tapi dari dulu.

Dia menjelaskan Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN mengamanatkan hal tersebut.

"Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab," kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN juga supaya koordinasinya lebih mudah.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan," paparnya.

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut rangkap jabatan komisaris BUMN tidak dilarang.

Dia mengatakan, pejabat itu ditempatkan di BUMN dalam rangka pengawasan.

"Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," jelasnya. 

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat di Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.

"Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Fino dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3).

Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu.

Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.

"Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," tuturnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved