Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai blunder dengan menjatuhkan putusan penundaan pemilu.
Pesta demokrasi sebentar lagi. Menurut rilisan resmi KPU dikutip dalam website KPU pada Minggu (5/3/2023) seharusnya pemilu itu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Namun akhir-akhir ini putusan kontroversi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pasalnya PN Jakpus itu menjatuhkan vonis penundaan pemilu berdasarkan gugatan Partai Prima.
Hal ini mengundang komentar Mahfud MD dan menyebutkan itu bukan kewenangan pengadilan negeri.
Dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud Md menyebutkan bahwa tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
Itu pun bukan berdasarkan pada vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. (*)