Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PN Jaksel Blunder, Mahfud MD Singgung Penundaan Pemilu: Tidak Ada Hukuman Penundaan Pemilu yang Bisa Ditetapkan oleh PN!


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai blunder dengan menjatuhkan putusan penundaan pemilu.

Pesta demokrasi sebentar lagi. Menurut rilisan resmi KPU dikutip dalam website KPU pada Minggu (5/3/2023) seharusnya pemilu itu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Namun akhir-akhir ini putusan kontroversi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pasalnya PN Jakpus itu menjatuhkan vonis penundaan pemilu berdasarkan gugatan Partai Prima.

Hal ini mengundang komentar Mahfud MD dan menyebutkan itu bukan kewenangan pengadilan negeri. 

Dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud Md menyebutkan bahwa tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

Itu pun bukan berdasarkan pada vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. (*) 


Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved