Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PN Jakpus Ketok Palu Pemilu 2024 Ditunda, Akademisi Heran: KPU yang Salah Kok Hak Rakyat yang Ditunda?

 


Akademisi Universitas Negeri Malang Tatok Sugiarto mengomentari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghasilkan penundaan Pemilu 2024.

Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

Diketahui, Partai Prima menggugat KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun keputusannya diketok hari ini, Kamis (2/3/2023).

 

Alasan Partai Prima menggugat KPU yaitu karena merasa dirugikan oleh tindakan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat tindakan KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Padahal setelah dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS hanya memiliki sedikit kesalahandan masih memenuhi syarat KPU

Atas kerugian yang dialami, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU berupa tidak dilaksanakannya sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi hal tersebut, Tatok menyoroti bahwa kerugian yang dialami oleh Partai Prima disebabkan karena kesalahan KPU.

Tetapi hal yang mengherankan adalah keputusan penundaan Pemilu yang dihasilkan PN Jakpus. Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

“KPU yang salah kok hak Rakyat untuk menentukan Pemimpin yang ditunda? Ada apa ini?” tanya Tatok, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Kamis (2/3/2023).

Meski prosesnya sudah mulai berjalan, isu penundaan Pemilu 2024 ternyata masih berhembus dan sering dibicarakan.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved