Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, PKS-Demokrat Tolak hingga Walk Out




Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Namun, pengesahan Perppu Cipta Kerja diwarnai aksi interupsi dari Partai Demokrat. Bahkan, Partai PKS yang juga menolak melakukan aksi walk out. Di sisi lain, sebanyak 7 fraksi menyetujui Perppu Ciptaker.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa 21 Maret 2023.

Puan tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. "Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju. 

Daftar Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja
1. Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu atau hasil (upah per satuan).

Amnesty International menilai tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan tidak akan berakhir di bawah upah minimum saat ini.

2. Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan upah tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan.

Amnesty International menilai penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan memberikan celah kepada pengusaha untuk memberikan upah rendah di bawah upah minimum saat ini.

3. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT.

Amnesty International menilai akan menjadi landasan pengusaha untuk bebas dari kewajiban mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap sehingga menghilangkan kepastian kerja.

4. Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Amnesty International menilai akan menjadi celah bagi pengusaha untuk meminta pekerja bekerja lebih lama dengan upah lembur yang lebih rendah pada sektor tertentu.

Demikian sejumlah pasal-pasal kontroversial UU Ciptakerja yang dinilai akan menggerus hak-hak pekerja menerima manfaat dari pekerjaannya.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved