Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penjelasan Bea Cukai Soal Keluhan Netizen: Beli Barang Rp4 Juta, tapi Kena Pajak Rp55 Juta




Seorang netizen mengeluhkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya saat membeli barang dari luar negeri. Dia membeli barang seharga Rp4 juta, tetapi justru harus membayar pajak hingga puluhan juta rupiah.

Dia menuturkan bahwa kejadian itu berlangsung pada 2022, di mana saat itu tertera invoice barang yang dibelinya hanya 325 dolar AS atau Rp4,8 juta. Namun, Bea Cukai justru menetapkan harga barangnya menjadi 7.400 dolar AS atau sekitar Rp114 juta.

Akan tetapi, pada saat ditanya apa alasan di balik penetapan harga yang melesat jauh itu, pihak Bea Cukai dinilai memberikan jawaban yang tidak jelas. Mereka hanya menekankan bahwa 'Penetapan sifatnya mutlak dan kewenangan penuh dari sisi Bea Cukai'.

Netizen itu akhirnya merelakan barang yang dibelinya, dan tidak melakukan penebusan. Pasalnya, jumlah pajak yang harus dibayarkan jauh lebih besar dari harga barang yang dibelinya. 

Dia menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli sebagai batch sample dari supplier di China, dan bukan untuk dijual. Oleh karena itu, tidak tercantum mereknya di bagian invoice, karena memang bukan barang jadi dan masih tahap pengembangan.

Dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang dikirimkan Bea Cukai, tercantum perhitungan PIBK dengan kurs Rp14.897, dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp55,9 juta yang terdiri dari:
a. BM 15 persen: Rp16,5 juta
b. PPN: Rp13,9 juta
c. PPnBM: 0 persen
d. PPH 20 persen: Rp25,3 juta

Menanggapi keluhan netizen tersebut, Bea Cukai pun memberikan jawaban. Mereka menjelaskan bahwa apabila nilai barang di atas 1.500 dolar AS (sekitar Rp23 juta) atau ditetapkan di atas 1.500 dolar AS, maka importir wajib aju Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK. Sehingga, bea masuk dan pajak impor yang berlaku adalah tarif umum.

"Next, terkait pemeriksaan barang, terdapat dua jalur, yakni jalur hijau dan merah. Metode penjaluran tersebut dilakukan berdasarkan manajemen risiko melalui machine learning," ucap Bea Cukai dalam unggahan pada Jumat, 10 Maret 2023.

"Ketika barang masuk kedalam jalur merah maka akan dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk memastikan apakah jumlah dan jenis barang sudah sesuai dengan pemberitahuan atau tidak," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, untuk penetapan nilai barang, Bea Cukai menuturkan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian harga barang dengan jenis barang, akan dilakukan penetapan nilai oleh petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan. Dalam hal kiriman barang, metode yang digunakan adalah metode official assessment.

"Ketika penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, maka importir dapat mengajukan keberatan atas penetapan nilai barang. Apabila keberatan ditolak, maka importir juga masih bisa melakukan banding atas penetapan tersebut," kata Bea Cukai.

"Permohonan banding ke Pengadilan Pajak dapat dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan. Untuk barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya maka barang akan diproses oleh unit yang berbeda yakni @DitjenKN untuk proses lelang dan lainnya," tuturnya menambahkan.

Bea Cukai juga menanggapi sindiran netizen tersebut yang mengeluhkan pembayaran pajak dalam jumlah besar, tetapi uangnya justru digunakan untuk membeli barang mewah oleh pejabat Bea Cukai. Hal itu merujuk kepada aksi pamer harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berujung pemanggilan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"'Tapi harus bayar pajak 55jt. Ternyata duitnya buat beli balenciaga', Perlu diketahui bahwa setiap pembayaran bea masuk dan pajak impor masuk ke rekening kas negara. Hal tersebut tercermin dari pembayaran yang dilakukan melalui kode billing, bukan rekening pribadi," katanya.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved