Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengamat Blak-blakan Sebut Para Teroris Keuangan Rakyat Menggila, Ternyata Ada Kaitannya Soal Upaya Penundaan Pemilu...




Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto blak-blakan mengungkapkan bahwa teroris keuangan rakyat makin menggila. 

Hal tersebut diungkapkan Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto juga membahas soal hasil survei Index Persepsi Korupsi. 

Lebih lanjut, Gigin Praginanto pun menyinggung adanya keinginan penundaan pemilu dari para pejabat.

"Para teroris keuangan rakyat menggila. Klop dengan hasil survei Index Persepsi Korupsi yang menempatkan Indonesia setara dengan negara-negara paling berantakan di dunia. Para pejabat pun bekerja keras membela diri agar tak tergusur. Mereka bahkan menginginkan penundaan Pemilu," tutur Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (14/3).

Sementara itu, diketahui bahwa baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. I Nyoman Gde diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Dilansir Detik, penyidik Kejati Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana. 

Eka mengatakan penetapan I Nyoman Gde sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Adapun perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved