Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Masalah Lagi? Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Ada Transaksi Rp74 Triliun yang Libatkan Aparat Penegak Hukum


 Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah melakukan klarifikasi terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun.

Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sebelumnya pada 7 Maret 2023, PPATK telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (MenKeu).

Sri Mulyani menyebutkan bahwa isi surat tersebut berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023. 

Sedikitnya ada ada 196 surat, yang mana surat ini disebutkan bahwa tanpa ada nilai transaksi.

Jadi hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK dan kemudian tindak lanjut jadi Kementerian Keuangan.

Kemudian ada isu soal Rp 300 triliun, yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.

Pada saat itu Menteri Keuangan mengaku belum menerima surat tentang Rp 300 triliun. 

Menkeu baru menerima surat kembali dari PPATK pada 13 Maret 2023, sebanyak 46 halaman.

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Selasa, 21 Maret 2023, Sri Mulyani menyebut bahwa surat 46 halaman tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan dari 2009-2023.

“Yang ini 46 halaman lampirannya, berisi rekapitulasi data hasil analisia dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugass dan fungsi untuk Kementerian Keuangan dari 2009 sampai dengan 2023, lampirannya itu daftar surat yang ada disitu 300 surat dengan nilai transaksi sebesar Rp 340 triliun,” ujarnya.

Selain itu Menteri Keuangan juga menyebut bahwa diantara 300 surat tersebut, adanya surat yang menjelaskan adanya transaksi senilai Rp 74 triliun kepada aparat penegak hukum.

“99 surat dari 300 surat tadi, adalah surat PPATK kepada Aparat Penegak Hukum dan nilai transaksinya Rp 74 triliun,” kata Sri Mulyani.

Tak hanya aparat penegak hukum, lainnya pun ada 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan.

“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama Kementerian Keuangan, nama pegawai Kementerian Keuangan nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi 253 + 74 itu sudah lebih dari Rp 300,” ujarnya.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved