Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Cacat Logika: Lawan Habis-Habisan

 


Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD komentari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu.

Mahfud MD heran PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dalam sebuah perkara perdana melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud MD di akun Instagram-nya, Kamis 2 Maret 2023.

Ia juga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan PN Jakpus salah. Mahfud MD juga mengatakan vonis ini bisa memancing kontroversi di masyarakat.

"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ucapnya.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," katanya.

Catat Logika

Mahfud MD menilai vonis PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 sangat cacat logika. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk menunda Pemilu, tapi Bawaslu.

Baca Juga: Ketua RT Tak Percaya Rafael Alun Beli Rubicon dari Salah Satu Warganya: AS Terbilang Susah Secara Ekonomi

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ucapnya.

Adapun mengenai sengketa Pemilu, Mahfud MD mengatakan yang berkompetensi dalam ranah ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Mahfud MD mengingatkan, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan kalah di PTUN.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," katanya menambahkan.

Partai Prima vs KPU

Partai Prima menggugat KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke PN Jakarta Pusat. Majelis Hakim PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu l selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.***


Sumber Berita / Artikel Asli : pikiran rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved