Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Dapat 'Ancaman' dari Arteria Dahlan Soal Pidana Penjara karena Dokumen TTPU, Ternyata Resiko Jadi Oposisi Rezim Jokowi?

 


Aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti pernyataan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang melontarkan ancaman bagi pembocor laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun, bisa dipindana 4 tahun penjara. 

Hal itu ditanggapi Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Nicho Silalahi menyebut bahwa pernyataan Arteria Dahlan tersebut ada kaitannya dengan Mahfud MD yang menjadi oposisi rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Adapun sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023. Ia pun menegaskan kembali bahwa bukan sebesar Rp300 triliun, tapi mencapai Rp349 triliun. Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nicho Silalahi pun mengatakan bahwa hal itu membuat adanya reaksi dari kubu Jokowi yang seakan 'mengancam'. Bahkan, Nicho Silalahi juga menyinggung sinyal Mahfud MD yang bakal dicopot dari jabatannya saat ini.

"Ketika @mohmahfudmd menjadi oposisi bagi pemerintahan @jokowi maka partai pendukung pemerintah seperti @PDI_Perjuangan langsung reaksioner untuk mengancam oposisi pemerintah. Kesimpulannya ini sebuah sinyal kalau @mohmahfudmd akan segera di copot dari jabatannya, ia ga sih?," ujar Nicho Silalahi dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (24/3).

Sementara itu, Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3). 

 

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," imbuh Arteria.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved