Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LPSK Sebut Keputusannya soal Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Bisa Dianulir, Asalkan….




Nasib Richard Eliezer kini kembali menjadi sorotan publik, setelah dirinya tampil di salah satu stasiun TV untuk wawancara eksklusif.

Wawancara tersebut justru menjerumuskan Richard Eliezer pada situasi baru, yakni perlindungan yang diberikan LPSK justru
dicabut.

Keputusan ini tentu saja merugikan Eliezer, sebagai terlindung karena didalamnya ada hak yang dicabut. 

Namun apakah keputusan LPSK tersebut bisa dianulir? Berikut penjelasan dari juru bicara LPSK.

Sebelumnya, perlu diketahui ada lima perlindungan LPSK yang diberikan kepada Richard Eliezer.

Pertama adalah perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan, pengawalan yang melekat termasuk dalam rumah tahanan.

Kedua, pemenuhan hak prosedural, ketiga pemenuhan hak sebagai Justice Collaborator, keempat perlindungan hukum dan terakhir mendapatkan bantuan psycososial.

Konsekuensi yang diterima Eliezer setelah dirinya tampil di TV adalah hilangnya perlindungan fisik. 

Sedangkan hak narapidana Eliezer sebagai JC tetap ada dan tidak berkurang.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara LPSK juga mengungkapkan kekecewaannya, karena sebelumnya LPSK telah memperikan warning terhadap stasiun TV maupun Pengacara Eliezer terkait hal tersebut.

Meskipun semuanya telah terjadi, Rully Novian (juru bicara LPSK) mengungkapkan keputusan LPSK tersebut masih bisa dianulir.

“Kalau pertanyaan itu, apakah Richard bisa dilindungi lagi, maka jawabannya tentu bisa, diajukan kembali permohonanya. Nanti akan kita (LPSK) telaah kembali,” ungkap Rully Novian dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV.

“Hal ini kan memang diatur seperti itu, nggak ada batasan dan larangan orang untuk melakukan perlindungan,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Rully Novian menegaskan tidak menyalahkan siapapun, LPSK menekankan bahwa keputusan ini adalah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Kami sedang menjalankan undang-undang, dalam undang-undang mengatur dengan tergas ada ketentuan yang harus ditaati. Ketika Perjanjian tidak ditaati maka konsekuensinya seperti ini,” tungkas Rully Novian.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved