Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji Minta untuk Lihat Isi Surat Perjanjian: Jangan Kayak...

 


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah mengambil sikap atas wawancara yang dilakukan antara Richard Eliezer dengan Rosianna Silalahi.

Berdasarkan hasil sidang pimpinan, LPSK menghentikan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer.

LPSK menilai bahwa wawancara yang dilakukan antara Richard Eliezer dengan Rosianna Silalahi tidak ada izin dari lembaga yang merekomendasikan status justice collaborator tersebut. 

Berbeda dengan LPSK, Ronny Talapessy sebut wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer sudah mendapatkan izin dari lembaga-lembaga terkait.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyebutkan bahwa ada konflik kepentingan dari sikap yang diambil oleh LPSK.

Susno Duadji mengatakan bahwa biasanya perlindungan yang diberikan oleh LPSK mempunyai jangka waktu selama 3 bulan dan ada perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Susno DuadjiBaca Juga: Susno Duadji Sebut Ada Konflik Kepentingan Soal LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E, Ini Alasannya

Susno menambahkan bahwa di dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Richard Eliezer dan LPSK terdapat hak dan kewajiban serta aturan-aturan disiplin yang harus dipatuhi.

Ia juga menyatakan bahwa pihak LPSK dan pihak Richard Eliezer perlu membaca dan mempelajari isi dari surat perjanjian.

“Perlu kita baca atau pelajari klausul apakah dia (Richard Eliezer) boleh berwawancara atau diwawancarai tanpa seizin dari pada LPSK pada saat sedang berada di dalam tahanan, di rutan, atau di penjara,” kata Susno dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Minggu (12/3/2023). 

Berbeda dengan wawancara door stop, Susno Duadji menjelaskan bahwa hal tersebut boleh dilakukan tanpa adanya izin dari LPSK.

Susno menjelaskan bahwa wawancara door stop seperti ketika Richard Eliezer keluar dari sidang pidana atau sidang etik tidak dilarang karena adanya hak publik untuk mendapatkan informasi.

Selain itu, Susno mengatakan bahwa LPSK tidak boleh langsung mengambil keputusan terkait wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan TV swasta. 

“LPSK tidak bisa mengatakan bahwa serta merta perlindungan dihentikan karena anda berwawancara dengan tv swasta,” katanya.

Susno kembali menegaskan bahwa semua pihak harus melihat isi surat perjanjian antara Richard Eliezer dengan LPSK.

Apakah di dalam surat perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh keduanya ada hal yang menyatakan bahwa Richard Eliezer tidak boleh berwawancara atau tidak boleh diwawancarai dalam selama masa tahanan. 

“Nah sekarang apa ada perjanjian waktu menitipkan Bharada Eliezer di dalam tahanan Bareskrim atau di dalam tahanan Rutan bahwa tertuang jelas si Bharada Eliezer tidak boleh diwawancarai atau tidak boleh mengadakan wawancara dengan media, ada apa tidak itu,” jelas Susno.

Apabila tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak boleh melakukan wawancara dengan stasiun TV, maka LPSK tidak boleh langsung menghentikan perlindungan yang diberikan.

Tetapi, apabila di dalam surat perjanjian ada isi yang menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak boleh melakukan wawancara dengan stasiun TV maka Richard Eliezer telah menyalahi aturan yang sudah dibuat.

“Dilihat saja itu, jangan kayak anak kecil,” pungkas Susno Duadji.***


Sumber Berita / Artikel Asli: Ayojakart

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved