Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi III DPR Sebut yang Bocorkan Soal Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipenjara, Loyalis Anies: Bukannya Diungkap, Malah Ngancam


 Pegiat media sosial Eko Widodo menyoroti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebut bahwa yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun, bisa dipindana 4 tahun penjara. 

Hal tersebut ditanggapi Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Widodo juga mengherankan sikap dari Arteria Dahlan. 

Loyalis Anies Baswedan ini pun menyebut bahwa seharusnya transaksi janggal tersebut diungkap. Namun, justru sosok yang membocorkannya seakan diancam.

"Ada yang gusar dengan temuan transaksi 349 triliun bukannya diungkap malah ngancam..," ujar Eko Widodo dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3).

Sementara itu, pernyataan Arteria Dahlan itu seraya mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).

 

Awalnya, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?,," tanya Arteria Dahlan dikutip dari Tribun.

Kemudian dengan cepat, Ivan Yustiavandana langsung menyanggah hal tersebut.

"Bukan-bukan," ucap Ivan.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," sambungnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tandas Arteria Dahlan.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved