Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM Amin Fahrudin memberikan tanggapan terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar Pemilu ditunda hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Amin menyatakan, keputusan yang memberatkan banyak pihak itu, termasuk partai politik dan masyarakat, menunjukkan bahwa PN Jakpus keliru dan menyesatkan.
"Karena yang menjadi objek sengketa adalah keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari peradilan administrasi (TUN)," kata dia, Jumat (3/3/2023).
Menurut Amin, seharusnya PN menolak untuk mengadili perkara a quo atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias N.O (Niet Ontvanklijke).
Dia mengatakan putusan tersebut keblinger karena amar putusannya bersifat regeling (mengatur) yaitu mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.
"Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi jika undang undang, dan Mahkamah Agung jika Peraturan KPU," ujar Amin.
Sebenarnya, kata Amin, upaya hukum Partai Prima ke Bawaslu dan PTUN sudah dilakukan, akan tetapi kedua lembaga tersebut menolak mengabulkan dan diputus gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut yang menjadi acuan.
"PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem," tegasnya.
Karena itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA.
"Dan sudah seharusnya Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional," tegas Amin.
Sumber Berita / Artikel Asli : Kontenjatim