Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jumlahnya Capai Rp300 Triliun, Mahfud MD Curigai Transaksi Ini di Kementerian Keuangan




 Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD belum lama ini memaparkan temuan pergerakan uang dengan jumlah mencurigakan yakni sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Laporan terbaru itu diterima oleh Mahfud MD pada hari ini, Rabu (8/3/2023). Sebagai ketua TPPU atau Tim Penggerak Pemberantas Tindak Pencucian Uang, tentu saja Mahfud MD merasa janggal ketika melihat pergerakan uang itu.

Belum diketahui secara pasti, apakah jumlah fantastis itu berkaitan dengan sosok Rafael Alun Trisambodo yang belakangan memiliki mutasi uang mencapai ratusan miliar tersebut. 

Mantan Ketua MK yakni Mahfud MD kekinian juga tengah mendalami temuan pelanggaran aturan hukum yang diduga dilakukan oleh 69 pegawai.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya tidak sampai triliunan, hanya ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun itu, harus dilacak," ujar Mahfud dikutip dari laman Suara.com.

Mahfud MD juga mengatakan jika apa yang disampaikannya adalah benar adanya atau bukan hoaks sebab disimpulkan berdasarkan data yang ada sesuai fakta.

"Ini yang saya sampaikan tidak hoaks dan ada datanya tertulis," tutur Mahfud MD menambahkan. 

Mahfud MD soroti kasus Mario Dandy anak Rafael Alun

Sebelumnya, Mahfud MD turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Mahfud berharap Mario yang merupakan anak mantan pejabat pajak tersebut dijerat pasal 354 dan 355 KUHP, karena Mario telah menganiaya David Ozora membabi buta.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucap Mahfud MD.

Dalam pasal 354 KUHP tersebut mengatur terkait hal penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu, hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved