Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Kelebihan dan Kekurangan UU Cipta Kerja Yang Baru Disahkan


 Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru telah dilaksanakan oleh DPR RI pada Selasa, (21/03/2023) lalu.

Rapat pengesahan ini pun membahas soal poin poin perbedaan dari draft UU Ciptaker yang menuai kontroversi dan ada beberapa ayat yang isinya diubah.

Protes besar soal rancangan perubahan UU Ciptaker ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

Banyak para buruh dan pekerja yang menolak keras pengesahan UU ini karena dianggap hanya menguntungkan pengusaha.

Dari UU Ciptaker yang baru, ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari implementasi UU Cipta Kerja ini untuk para buruh dan pekerja.

Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan dari UU Ciptaker teranyar? Simak inilah selengkapnya.

1. Jaminan pekerja yang kehilangan pekerjaan

Sebelumnya, banyak pekerja terutama di dunia industri tidak mendapatkan hak nya secara penuh dari perusahaan yang melakukan PHK kepada banyak pekerja.

Namun, di UU Ciptaker tertulis bahwa setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dari program jaminan kehilangan pekerjaan, seperti kompensasi, manfaat benefit cash, pelatihan, hingga penyaluran kemampuan ke pasar kerja.

2. Cuti hamil dan haid tetap akan ada

Isu soal penghapusan cuti hamil dan haid mencuat sejak awal draft UU Ciptaker terungkap. Namun, hal ini pun tidak diimplementasikan dan tetap ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Hak ini wajib diberikan perusahaan kepada pegawai wanita setiap kali dibutuhkan.

3. Nilai investor bertambah

Implementasi UU Ciptaker ini pun diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai langkah baik untuk meningkatkan nilai investor dan investasi di Indonesia.

Bahlil pun mengaku bahwa saat ini ada 153 perusahaan yang akan segera berinvestasi di Indonesia.

Namun, kekurangan dari UU Ciptaker ini juga dijadikan fokus utama para pekerja yang menolak UU ini. Adapun kekurangannya adalah sebagai berikut :

1. Tenaga outsourcing tetap ada

Peraturan pekerja outsourcing ternyata masih diterapkan di UU Ciptaker terbaru.

Hal ini menimbulkan protes karena sejatinya tenaga oursourcing menjadi tidak memiliki kemampuan kuat dalam suatu bidang dan berdampak kepada karir mereka kedepannya.

Tidak adanya pembatasan lingkup kerja pun membuat para pekerja merasa dirugikan karena tidak mempunyai kemampuan khusus di bidangnya.

2. Upah UMR disesuaikan ekonomi global

Dampak ekonomi global ternyata mempengaruhi peraturan pemerintah juga. Upah UMR yang saat ini disesuaikan dengan UU ternyata harus disesuaikan lagi dengan kondisi ekonomi global yang terkadang naik turun.

Peraturan ini pun dianggap merugikan para pekerja karena menjadi tidak memiliki penghasilan dengan nominal tertentu perbulannya.

3. Pesangon Dibatasi

Karyawan yang di-PHK akan mendapatkan pesangon dibatasi maksimal 9 kali gaji. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana pesangon bisa lebih besar dari itu.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved