Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Haris Azhar-Fatia Tak Ditahan Usai Diserahkan ke Jaksa di Kasus 'Lord Luhut'


Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani. Haris dan Fatia tidak ditahan.

"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3/2023). '

Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.

"(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya. 

Keduanya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diserahkan untuk tahap 2 ke kejaksaan hari ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.

"Iya betul hari ini pelimpahan tahap II kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3). Trunoyudo menjawab pertanyaan wartawan soal pelimpahan tahap 2 Haris Azhar dan Fatia.

Pantuan detikcom di Kejari Jakarta Timur, Haris Azhar dan Fatia tiba pukul 11.45 WIB. Keduanya diantar mobil berwarna abu-abu.

Haris Azhar terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Sedangkan Fatia mengenakan kemeja hitam motif polkadot. 


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved