Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ditanya Peluang Duet Anies-Sandiaga, Prabowo: Saya Capres Gerindra, Sandiaga Patuhi Itu


 Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menegaskan Sandiaga Uno akan patuh terhadap keputusan partai yang telah menentukan Prabowo sebagai calon presiden.

Prabowo memandang Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu tidak akan melenceng dari keputusan partai.

Hal itu ditegaskan Prabowo menjawab apakah ada kemungkinan pertemuan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh hari ini untuk mendorong duet Anies Baswedan-Sandiaga.

"Saya kira Mas Sandi, saya kira Sandi sudah menjawab berkali-kali di semua forum bahwa dia patuh dan akan taati keputusan partai," kata Prabowo di Pendopo Garuda Yaksa, Bogor, Minggu (5/3/2023). 

Prabowo menegaskan Sandiaga bakal tetap mendukung dirinya sebagai capres, selama Sandiaga memang masih menetap di Gerindra.

"Keputusan partai sudah jelas saya calon presidennya. Saya kira itu. Selama dia masih dia (Sandi) masih di partai, saya kira akan patuh sama garis partai," kata Prabowo.

Dilirik PKS jadi Cawapres Anies

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyatakan Sandiaga Uno berpeluang untuk diusung sebagai cawapres Anies Baswedan.

"Saat ini, PKS belum menentukan cawapres, artinya Sandi masih berpeluang untuk bisa diusung PKS. Siapa saja berpeluang, termasuk Sandi, apalagi punya survei yang tinggi dan pernah menang bersama Anies," katanya seperti dikutip dari Antara. 

Hal itu disampaikan Iqbal menanggapi hasil survei Voxpol Center Research and Consulting yang memperlihatkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpotensi diduetkan Pilpres 2024.

"Saya kira Mas Sandi ini adalah orang yang sangat dekat dengan PKS, karena pernah diusung dan ini adalah pasangan yang pernah menang, artinya kami menyambut baik survei Mas Sandi yang tinggi," tegasnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved