Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buntut Tayangan Wawancara, LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer


 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Saat ini Richard Eliezer sedang menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu. 

Kini, Richard Eliezer mendekam di Rutan Bareskrim atas rekomendasi dari pihak LPSK.

Seperti yang diketahui, dalam menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J, Eliezer mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Perlindungan tersebut diberikan oleh LPSK karena status Eliezer pada saat itu adalah sebagai Justice Collaborator. 

Status Justice Collaborator Eliezer tersebut ditetapkan oleh hakim dalam sidang vonis pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, kini LPSK resmi menghentikan perlindungan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” kata Syarial M Wiryawan selaku Tenaga Ahli LPSK dikutip AyoJakarta.com dari konferensi pers dalam YouTube Info LPSK pada Jumat (10/3/2023). 

Untuk diketahui, pemberhentian perlindungan yang diberikan oleh LPSK tersebut dilakukan usai naiknya tayangan wawancara dengan Eliezer dalam program salah satu stasiun TV.

Wawancara bersama Eliezer tersebut tayang pada Kamis (9/3/2023) malam pukul 20.30 WIB.

Sebelum wawancara eksklusif tersebut naik, sempat ada kabar bahwa cuplikan wawancara tersebut tidak bisa tayang.

Dikabarkan bahwa wawancara Eliezer tersebut tidak bisa tayang lantaran ada larangan dari LPSK.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved