Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukan Masalah Sepele, Perlindungan pada Richard Eliezer Sudah Sangat Maksimal, LPSK: Pelanggaran Terhadap UU!


 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menghentikan perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer alias Bharada E.

Penghentian perlindungan ini menjadi pro kontra dari sejumlah pihak atau kalangan.

Diketahui bahwa penghentian perlindungan ini dikarenakan adanya wawancara dari salah satu stasiun televisi yang tidak mendapatkan izin baik untuk wawancara maupun penayangan di televisi.

Pihak kuasa hukum dari Richard Eliezer beranggapan bahwa penghentian ini seharusnya tidaklah terjadi karena hanya miskomunikasi belaka.

Bukan itu saja, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy sebelumnya juga menyampaikan kekecewaannya karena merasa sudah ada izin terkait wawancara tersebut dari beberapa pihak.

Yakni pihak Kementerian Hukum dan HAM, institusi Polri atau kepada Kapolri, maupun kepada LPSK berupa konfirmasi secara langsung melalui telepon dan saat wawancara juga didampingi oleh pihak LPSK.

Namun berbeda dengan Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution yang menyatakan bahwa pihak LPSK tidak mengancam terkait pemberian surat kepada pihak TV swasta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

“Dalam surat perjanjian bahwa yang bersangkutan (Richard Eliezer) tidak boleh berhubungan apalagi wawancara dengan siapapun tanpa persetujuan LPSK,” ujar Maneger dikutip ayojakarta.com melalui YouTube METRO TV, Senin (13/2/2023).

“Maksudnya adalah permohonan tertulis dari siapapun terhadap LPSK,” imbuhnya.

Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa sudah banyak media yang mengirimkan surat terhadap pihaknya tetapi ditolak.

Mengingat keamanan dan keselamatan dari Richard Eliezer menjadi sangat penting, karena pertaruhannya bukan hanya di pihak LPSK tetapi pada bangsa ini.

Menurut Maneger fokus dari LPSK adalah bagaimana seorang Bharada E untuk dilindungi status keamanan dan keselamatannya karena menjadi justice collaborator.

“Dari awal problemnya tidak mudah, perlindungan yang kita berikan sudah maksimal sepanjang sejarah perjalanan LPSK 14 tahun ini adalah perlindungan maksimal yang kita berikan,” tuturnya.

“Karena itu sekali lagi kami tidak mau main-main, nah ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang jadi yang dilanggar ini undang-undang kemudian melanggar itu adalah perjanjian,” imbuhnya.

Menurutnya Richard Eliezer telah melanggar perjanjian dan melanggar kesediaan yang sudah ditandatangani pada 16 Februari 2023 yang lalu.

Sehingga LPSK melalui rapat pimpinan memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Bharada E untuk menegakkan aturan karena telah melanggar undang-undang.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved