Setelah pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kini ayah Mario Dandy itu resmi dipecat sebagai ASN oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Melalui cuitan Twitter @KemenkeuRI yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu (8/3/2023), mengumumkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, akhirnya Rafael Alun dipecat,” cuit Twitter @KemenkeuRI.
Cuitan Twitter Kemenkeu Ri soal pemecatan Rafael Alun Trisambodo
Dalam cuitannya, Kementerian Keuangan menginformasikan empat poin penting dari hasil pemeriksaan Itjen.
Berikut poin-poinnya:
1. Terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi dan terindikasi disembunyikan.
2. Memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatan.
3. Memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepatasan sebagai ASN.
4. Terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Kementerian Keuangan juga menyebutkan bahwa akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
Ayah Mario Dandy ini dicurigai kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar.
Kekayaan tersebut dinilai tidak wajar mengingat dirinya sebagai seorang pejabat pajak.
Kekayaannya tersorot setelah putranya, Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy yang kerap pamer gaya hidup mewah membuat orang tuanya juga kena imbasnya.***