Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Majelis Kehormatan MK Putus Kasus 'Sulap Putusan' Sebelum 20 Maret




Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyatakan bakal memutus perkara 'sulap putusan' sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.

Palguna mengatakan saat ini MKMK masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan yakni pemeriksaan terhadap hakim MK. Setelah itu, menurut dia, pihaknya akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan diperlukan-tidaknya pemeriksaan tambahan terkait kasus ini. 

"Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja," ucap Palguna di lobi gedung utama MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

"Jadi berapa pun misalnya mendesaknya perlunya kami waktu misalnya untuk mendengarkan atau mendalami sesuatu, ya suka atau tidak sebelum 20 itu harus udah kami putus gitu ya. Itu ya konsekuensi, karena memang tegas disebutkan jangka waktunya yang sudah diperpanjang," katanya.

Palguna menuturkan ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami hasil pemeriksaan. Namun, terkait teknis pemeriksaannya masih belum ditentukan.

"Itu bisa jadi secara teknis mana lebih memungkinkan. Bisa jadi konfrontasi, konfrontir dalam artian mungkin keterangan bersama atau bagaimana. Itu kan bagian kita dalam menemukan arti sesuatu, mungkin mendapatkan keterangan sebenarnya. Kita akan cross check itu," imbuhnya

Mantan hakim MK itu menegaskan, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh terkait hal kasus itu. Dia enggan berasumsi dan akan mengikuti prosedur hukum acara yang ada.

"Cuma detailnya inikan kita nggak boleh kita berdasarkan asumsi. Detailnya ini yang perlu kita dalami lebih jauh, makannya saya katakan tolong sabar dulu. Karena yang jelas ada hukum acara yang harus kami taati yang ditentukan dalam PMKnya itu," ujar Palguna.

"Sekali lagi, apa pun nanti penilaian publik terhadap putusan dan cara kerja kami, itu terserah nanti. Tapi faktanya akan kita buka nanti di putusannya. Sekarang belum bisa saya sebutkan ini mengarah ke mana. Belum, belum ini kami dalami dulu," tambahnya. 

Adapun hakim dan mantan hakim MK yang telah diperiksa MKMK dalam kasus terkait perubahan kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam putusan MK Nomor 103 itu, yakni:

1. Suhartoyo (Senin, 27/2)
2. Anwar Usman (Selasa, 28/2)
3. Aswanto (Selasa, 28/2)
4. Wahiduddin Adams (Rabu, 1/3)
5. Manahan MP Sitompul (Rabu, 1/3)
6. Arief Hidayat (Rabu, 1/3)
7. Daniel Yusmic P (Kamis, 2/3)
8. Guntur Hamzah (Kamis, 2/3)
9. Saldi Isra (Senin, 6/3)
10. Enny Nurbaningsih (hanya berupa konfirmasi) 


Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved