Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan lengser dari kursinya bulan ini. Hal itu seiring perintah MK dalam putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Sejatinya, Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar Usman bak mendapatkan durian runtuh karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.
Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Senin (6/3/2023).
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.
"Secara resmi belum," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi jadwal pemilihan Ketua MK.
Untuk diketahui, Anwar Usman adalah hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Anwar Usman menggantikan Arsyad Sanusi yang terdera kasus pemalsuan surat MK. Pengunduran dirinya tepat sebelum pembacaan Majelis Kehormatan Hakim.
Pada Juni 2022, Anwar Usman menikahi adik Jokowi, Idayati.