Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arteria Dahlan Ancam Pidana Mahfud MD Gegara Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 T, Refly Harun: Sok Jagoan, Jangan Mau Dibodoh-bodohi..




 Pengamat Politik, Refly Harun mengomentari pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang melontarkan ancaman bagi pembocor info transaksi janggal PPATK. 

Dia menilai Arteria Dahlan sosok yang sok jagoan karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. 

Hal itu disampaikan Refly Harun dalam kanal Youtube pribadinya, pada Senin 27 Maret 2023.

"Susahnya kadang-kadang kan ada yang sok jagoan karena mentang-mentang sedang menjabat jadi jabatan itu tidak digunakan untuk melindungi rakyat tapi digunakan untuk bunker atau mengintimidasi orang lain terutama yang lebih lemah," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

Dia menjelaskan Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberikan pengecualian, bahwa kewajiban merahasiakan dokumen atau keterangan tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Coba kita lihat pasal 11 itu bunyinya seperti apa biar kita jangan dibodoh-bodohi," jelas dia.

Refly menekankan bahwa ada dua sisi yang perlu dipahami. Pertama, ketentuan ini dapat melindungi orang yang belum tentu bersalah dengan berlakunya asas praduga tak bersalah.

Kedua, dokumen atau keterangan tersebut juga tidak boleh dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sang pemegang atau penerima dokumen, sehingga tidak membuat orang tidak terlindungi.

"Jadi dua sisi, jangan dimanfaatkan untuk cari keuntungan dan juga jangan kemudian membuat orang tidak terlindungi karena ada asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved