Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ada 3 Peristiwa, Ketua IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi


 Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Sugeng mengatakan bahwa Eddy Hiariej menerima gratifikasi berjumlah Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. 

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Kamis (16/3/2023), Sugeng mengatakan bahwa terdapat 3 peristiwa yang diduga masuk kepada tindak pidana.

3 peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Ada tiga peristiwa yang menurut kami dikualifikasi sebagai peristiwa pidana yang kami adukan,” kata Sugeng. 

Ketua IPW tersebut menjelaskan bahwa peristiwa pertama, Wamenkumham Eddy Hiariej menerima uang sebesar Rp 4 miliar.

Uang tersebut diberikan pada bulan April dan Mei dengan pemberian masing-masing Rp 2 miliar dan diduga diterima oleh asisten pribadi Wamenkumham dengan inisial YAR.

“Pertama pada bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, sehingga jumlah uangnya sebesar Rp 4 miliar,” jelasnya. 

“Yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR,” sambungnya.

Sugeng mengatakan bahwa pemberian tersebut diberikan oleh seseorang berinisial HH dengan tujuan untuk meminta konsultasi hukum kepada Wamenkumham, Eddy Hiariej.

“Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada wamen EOSH,” katanya. 

Lalu kemudian, Sugeng menyebutkan bahwa peristiwa kedua terjadi pada bulan Agustus dengan uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar.

Uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika dan diterima oleh asisten pribadi dengan inisial YAR yang diduga atas arahan dari Eddy Hiariej.

“Peristiwa kedua adalah pemberian dana tunai yang diperkirakan berdasarkan informasi kami Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika yang diterima tunai oleh asisten pribadi saudara YAR di ruangan saudara YAR, diduga atas arahan Wamen EOSH,” tuturnya. 

Uang sebesar Rp 7 miliar diberikan oleh seseorang berinisial HH yang merupakan DIrektur Utama PT Citra Lampia mandiri.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk permintaan pengesahan badan hukum dari perusahaan tersebut untuk segera disahkan.

Sugeng menjelaskan bahwa pengesahan badan hukum PT CLM telah muncul tetapi pada tanggal 13 September 2022, pengesahan tersebut dihapuskan. 

Lalu kemudian muncul pengesahan baru dari PT CLM tetapi dengan susunan direksi baru yaitu saudara ZAS.

“Informasinya pengesahan tersebut muncul tetapi kemudian yang terjadi adalah pada tanggal 13 september 2022, berdasarkan informasi pengesahan tersebut di take down atau dihapus, muncul pengesahan baru PT CLM juga tetapi dengan susunan direksi baru, saudara ZAS,” jelas Sugeng.

Atas kejadian tersebut saudara HH sebagai pemilik IUP atau merasa kecewa dan memalu advokat bernama A menegur Eddy Hiariej. 

Dan ternyata saudara ZAS dengan saudara HH sedang bersengketa terhadap kepemilikan saham PT CLM.

“Saudara ZAS dengan saudara HH ini sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi seorang advokat bernama A menegur saudara wamen EOSH,” jelas Sugeng.

“Akhirnya pada tanggal 17 oktober sekitar pukul 12.00 WIB dana yang Rp 4 miliar ditambah Rp 3 miliar itu dikembalikan melalui transfer oleh saudara YAR ke rekening PT CLM sebesar Rp 7 miliar,” tambahnya. 

Lalu Sugeng mengatakan bahwa Eddy Hiariej meminta Dirut PT CLM saudara HH untuk menempatkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM, dan itu peristiwa ketiga.

“Yang ketiga, dalam hubungan komunikasi antara Dirut CLM saudara HH dengan Wamen saudara EOSH, saudara EOSH meminta asprinya dua orang dapat ditempatkan sebagai komisari PT CLM, kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris,” ujarnya.

“jadi ada 3 perbuatan, dan ini bukti-bukti yang kami sertakan dalam laporan kami ke KPK,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved