Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

15 Senpi Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Glock Sampai Laras Panjang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra. Senpi yang ditemukan di rumah Dito mulai dari jenis glock hingga laras panjang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti temuan belasan senpi di rumah Dito Mahendra.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/3).
 
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Advertisement


Menurut Ali pihaknya juga bakal mendalami temuan 15 senpi itu dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.

"Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan, karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks," ucap Ali.

"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," tandasnya.
 
Dito sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini Februari lalu.

KPK kembali menjerat Nurhadi atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. 

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved