Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Vonis Eliezer Inkrah, Hukuman Sambo hingga Putri Candrawathi Bisa Berubah


Jakarta - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sementara, vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih bisa berubah.


Hukuman terhadap Eliezer sudah tak akan berubah usai pengacara dan jaksa menyatakan tidak banding. Hal ini membuat Eliezer tetap dihukum sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 1,5 tahun penjara.


"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Fadil Zumhana dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).


Fadil mengatakan Eliezer selalu bersikap kooperatif selama proses persidangan. Dia mengatakan Eliezer membantu polisi membongkar perkara sejak penyidikan dan memberi keterangan yang dinilai jujur dalam proses persidangan.


"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding," ujar Fadil.


Fadil juga menyebut sikap keluarga Yosua yang memaafkan Eliezer menjadi salah satu pertimbangan jaksa tidak mengajukan banding. Fadil menyatakan sikap Kejagung tersebut membuat putusan hakim terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.


"Inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Fadil Zumhana.


Ferdy Sambo dan 4 Terdakwa Lain Ajukan Banding


Berbeda dengan Eliezer, putusan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masih bisa berubah. Hal itu disebabkan keempat orang tersebut mengajukan banding atas putusan masing-masing.


Dalam kasus ini, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman berbeda, yakni:


- Ferdy Sambo divonis mati


- Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara


- Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara


- Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara


Vonis keempat orang tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Usai vonis dibacakan, keempat terdakwa itu kompak mengajukan banding.


"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).


PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan Kamis (16/2).


"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.


Kejaksaan Agung pun menyatakan bakal mempelajari banding yang diajukan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky.


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved