Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Percakapan Nur dan Kompol D Usai Kecelakaan Maut Cianjur, Begini Kata Kapolres



Sebuah percakapan yang diduga suara Nur (23) penumpang Audi A6 dengan suaminya, Kompol D pasca kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni beredar luas.


Berdasarkan rekaman yang berdurasi 2 menit 39 detik itu, Nur dan Kompol D diduga membicarakan sesuatu yang berkaitan dengan kasus kecelakaan maut Selvi Amalia. Bahkan, dalam percakapannya itu, diduga Nur sempat mengatakan tidak mau terlibat dalam satu settingan. 


Kompol D
 

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan percakapan yang beredar diduga Nur dengan Kompol D itu hanya berkaitan soal kepemilikan kendaraan. Bukan terkait dengan kecelakaan yang menimpa Selvi Amalia.


"Berdasarkan keterangan dari Kompol Dwi dan Nur, bahwa pembicaraan tersebut terkait dengan status kepemilikan mobilnya," kata Doni saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 18 Februari 2023.


Kompol D dan istri siri
 

Berikut merupakan rekaman percakapan antara Nur dan Kompol D yang beredar luas:


Kompol D: Gimana sayang?


Nur: Aku enggak mau ah, di-setting-setting sama si Jhon itu sudah tua.


Kompol D: Enggak, enggak di-setting sama dia deh.


Nur: Enggak mau aku di-setting-setting.


Kompol D: Iya, Iya. Ya udah, enggak di-setting sama dia yah, ketemu si Arifin dulu ya.


Nur: Enggak mau.


Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D


Kompol D: Enggak di-setting, enggak di-setting, astaga, astagfirullahaldzim.


Nur: Aku takut, bi, kalau di suruh kayak gitu.


Kompol D: Iya, iya. Enggak usah di-setting, enggak usah di-setting yah.


Nur: Terus gimana?


Kompol D: Ya sudah ini saja, diakui sama ini saja, diakui si punya siapa, siapa namanya, si D saja.


Nur: Siapa.


Kompol D: Makanya ketemu sama Arifin.


Nur: Siapa? Aku pengin ngejelasin. Kalau enggak, aku enggak mau ketemu.


Kompol D: Ya udah gini aja, itu kan harus punya si Jhon itu, kan.


Nur: Si Jhon itu wayangnya, kan?


Kompol D: Iya, si Jhon itu wayangnya.


Nur: Enggak mau ah nanti aku kebawa-bawa aku takut ah.


Kompol D: justru enggak, demi Allah, Yang.


Nur: Aku di situ cuma penumpang doang, terus kamu juga cuma pinjemin.


Kompol D: Betul, betul, Yang. Kan kamu cuma penumpang, si Jhon juga cuman minjemin doang.


Nur: Ya aku enggak mau ah nanti aku di beritanya aku apa sama si jhon, aku enggak kenal juga sama si Jhon.


Kompol D: Oh enggak, cuma rekan doang. Enggak ada apa-apa please deh, Yang. Yang aku mohon Yang, nurut yang biar enggak blunder Yang. Sekali ini nurut ya. Biasanya kan Sayang nurut. Ini kan hasilnya bagus kan, kalau enggak nurut nabrak, nabrak kan hasilnya.


Nur: Tapi kan keluarga aku nyuruh aku untuk ngomong apa adanya, bi, karena nanti bisa aku yang kena.


Kompol D: Oh ya udah, ya udah, kamu bilang aja. Ya udah kamu bilang aja, ya udah.


Nur: Apa?


Kompol D: Ya udah, Yang, bilang saja punyaku.


Nur : Hmm.


Kompol D: Ya sudah kamu bilang saja punya aku.


Nur: Bilang gimana?


Kompol D: Bilang saja punya kompol D gitu saja, enggak papa aku. Aku ikhlas.


Sebelumnya, polisi mengatakan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas bukan milik Nur ataupun Kompol D.


"Terdaftar bukan milik D atau N," ujar Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.


Dia cuma menyebutkan, pemilik mobil tersebut tak ada kaitan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Pada Senin lalu, Doni sempat mengatakan berdasarkan pelat asli mobil yaitu B 999 LS, mobil mewah tersebut atas nama perorangan di Jakarta.


"Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/ pengendara," katanya.


Sementara itu, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) telah menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.


Sugeng dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.


Sumber Berita / Artikel Asli : viva. 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved