Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Unggah Potret Bersama Hakim Wahyu Iman Santoso, Kiky Saputri Beri Pesan Khusus : Penegak Keadilan


Komika Kiky Saputri tengah jadi sorotan publik terkait dirinya yang mengunggah potret bersama Hakim Wahyu Iman Santoso.


Seperti diketahui, sosok Hakim Wahyu Iman Santoso tengah jadi perbincangan publik lantaran selama ini mengadili kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.


Hakim Wahyu Iman Santoso yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun menjadi sorotan masyarakat luas.


Pasalnya, banyak yang merasa kagum dengan kebijakan Hakim Wahyu Iman Santoso karena berani menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Baru-baru ini unggahan Kiky Saputri tengah jadi sorotan terkait dirinya yang membagikan potret bersama Hakim Wahyu Iman Santoso.


Potret tersebut diabadikan Kiky Saat Hakim hadir dalam acara lamaran Kiky Saputri saat itu.


Tak heran jika Hakim Wahyu hadir di acara lamaran Kiky Saputri.


Pasalnya orangtua Muhammad Khairi juga diketahui seorang hakim yang memiliki jabatan tinggi.


Dalam unggahan tersebut pula, Kiky pun menuliskan doanya untuk Hakim Wahyu yang berani menjatuhkan vonis berat untuk Ferdy Sambo, sang mantan Kadiv Propam Polri dan menjatuhkan vonis ringan terhadap Bharada E.


Istri Khairi ini merasa senang karena banyak pihak yang menyayangi Wahyu Iman Santoso.


 

"Ikut terharu karena banyak orang yang sayang sama Bapak," tulis Kiky Saputri Twitter @kikysaputri, (17/2/2023).


Lebih lanjut, Kiky Saputri juga mengakui jika dirinya sangat menghormati Wahyu Iman Santoso lantaran berhasil menegakkan keadilan saat menjalankan tugasnya.


"Hormat setinggi-setingginya dari kami untuk Bapak yang sangat gagah menegakkan keadilan," tambahnya.


Tak hanya itu saja, Kiky Saputri juga berharap sikap berani Wahyu mau ditiru oleh semua instansi penegakkan hukum di Indonesia.


"Semoga langkah berani Bapak, menjadi langkah yang akan diikuti oleh seluruh instansi penegak hukum dalam memperjuangkan kebenaran," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.


Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.


Sementara Bharada E dijatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan keempat lainnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.


Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved