Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Cukup Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Lagi Terdakwa atas Tuduhan Lain


Sudah divonis hukum mati akibat kasus pembunuhan berencana, lagi-lagi kali ini mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dilaporkan oleh pengacara mendiang Brigadir J atas tudingan pencurian harta korban senilai Rp200 juta.


Kuasa hukum Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, tak hanya uang yang diduga dicuri oleh Sambo Cs, tapi juga barang berharga elektronik milik kliennya.


Atas kecurigaan ini, Kamaruddin melaporkan tiga orang di kubu Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal, pun begitu istri mantan jenderal bintang dua, Putri Candrawathi.


"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," ujar Kamaruddin.


Dibeberkan Kamaruddin, uang di dalam rekening kliennya yang berjumlah sekitar Rp200 juta raib setelah yang bersangkutan tewas ditembak di Duren Tiga. Hematnya kejadian itu tak masuk akal karena orang yang sudah meninggal tak mungkin bisa mengirim uang dengan sendirinya. 


Selain uang, Kamaruddin merinci harta benda milik mendiang yang juga diduga dicuri di antaranya laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, telepon seluler, dan jam tangan digital.


"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ucap dia.


Kamaruddin berharap, laporan ini bisa memberi efek jera pada Ferdy Sambo Cs dan membuat terdakwa menyadari perbuatannya.


"Mudah-mudahan dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," ucapnya.


Di waktu bersamaan, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris yang sah.


"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.


Laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pada Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi ini ditangani kepolisian melalui laporan dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.


Dengan demikian, Ferdy Sambo terancam pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang.


Kesaksian Pihak Bank


Sebelumnya seorang curtomer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf pada Senin, 21 November 2022 lalu. Anita mengatakan dirinya pernah diberi kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP). 


Dalam kesempatan itu, Anita membeberkan riwayat transaksi yang dilakukan oleh Ricky Rizal yang tercatat dalam rekeningnya.


"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal,” ujar Anita.


“Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?” tutur hakim.


“Rekening koran,” ucap Anita.


Anita mengatakan bahwa data tersebut berisi riwayat dua kali transaksi dari Brigadir J ke RR dengan nominal sebesar Rp100 juta. Transaksi terjadi pada 11 Juli 2022 sementara Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.


“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) *****462 atas nama Nofriansyah Josua Rp100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” ucap pegawai Bank BNI itu.


“Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal, sejumlah?” kata hakim lagi.


“Rp 100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp 200 juta,” ucap Anita.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved