Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Etik Bharada E Segera Digelar, Status Justice Collaborator Bakal Jadi Pertimbangan


 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah kepada Divisi Propam Polri agar segera menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Diketahui, sidang tersebut bertujuan untuk menentukan status kedinasan Bharada E di Polri.


"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," katanya, dikutip pada Jumat, 17 Februari 2023.


Menurut keterangan Dedi, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang etik. Namun, Dedy menjelaskan, jadwal sidang kode etik untuk Bharada E tersebut belum dapat dipastikan. Ia pun akan menyampaikan jadwal sidang jika nantinya telah ditentukan.


"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ucapnya. 


"Intinya Pak Kadiv Propam sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.


Kepolisian juga akan mempersiapkan komposisi, dan susunan hakim komisi kode etik. Nantinya, sidang akan dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Kombes, hal itu berkaitan dengan pangkat Bharada E di Kepolisian.


"Kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan," tuturnya.


Pertimbangan dalam sidang etik terhadap Bharada E


Dedi menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk memberikan sanksi etik terhadap Bharada E. Tentu, salah satu pertimbangan tersebut di antaranya berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 


"Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109," katanya.


Selain itu, Komisi Kode Etik Polri juga akan mempertimbangkan sejumlah hal lain, di antaranya saran dari para ahli, seperti ahli kode etik, ahli profesi, dari Propam Polri, dan pengawas eksternal Polri, yaitu Kompolnas.


Tak berhenti sampai disitu saja, Komisi Kode Etik Polri juga akan mempertimbangkan putusan hakim pengadilan yang telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).


Nantinya, Komisi Kode Etik akan memutuskan pelanggaran etik Bharada E secara kolektif kolegial.


"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak," ujar Dedi.


Oleh karena sejumlah pertimbangan tersebut, Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya Bharada E dapat kembali bertugas ke Korps Brimob Polri, sesuai dengan harapan sejumlah masyarakat.


"Tidak menutup kemungkinan ya, tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranah-nya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” ucapnya.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved