Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LPSK Siap Lindungi Keluarga Bharada E jika Mendapatkan Ancaman



 Keselamatan Richard Eliezer alias Bharada E di dalam tahanan menjadi kekhawatiran publik. Karena, di Indonesia tidak ada rumah tahanan (rutan) khusus untuk justice collaborator.


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Koordinasi tersebut untuk memberi jarak atau memisahkan Bharada E dengan para terdakwa lainnya.


Mantan penyidik KPK Novel Baswedan setuju bahwa tempat Bharada E ditahan harus terpisah dengan terdakwa lain.


“Menurut saya itu penting sekali. Terkait dengan soal ancaman-ancaman, seandainya pula bahwa ada anggota Polri lainnya baik yang ada kaitan, mau balas dendam, ataupun mau ngapain, kita kan tahu bahwa perbuatan itu adalah kejahatan baru” 


“Setiap ada risiko-risiko ancaman nyata itu harus dibuka di publik, menurut saya itu penting, kalau ada ancaman nyata ya. Kalau ada risiko-risiko ancaman tentunya kita mitigasi,” ujar Novel Baswedan.


Dia menerangkan, bila ancaman itu dibuka ke publik, maka akan ada perhatian bersama. Terlebih, ia yakin di setiap institusi pasti ada oknumnya.


LPSK yang bertanggung jawab melindungi Bharada E sedang mengidentifikasi potensi ancaman terhadap anggota Polri berpangkat Bhayangkara dua tersebut. Salah satu yang diidentifikasi adalah rumah tahanan (rutan) yang aman bagi Bharada E.


“Di sisi lain kita juga mengevaluasi sebenarnya selama ini seperti apa, nanti ke depan gimana. Ini kalau situasinya lurus-lurus saja, tidak ada kerikil-kerikil tajam atau tidak ada hambatan yang signifikan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan.


Susi menerangkan, jika ada hambatan signifikan, maka LPSK dengan sigap akan melakukan mitigasi. Dia setuju ancaman disampaikan di ruang publik agar masyarakat turut membantu melindungi Bharada E. 


Perlindungan terhadap Bharada E dari potensi ancaman anggota Polri lainnya merupakan wewenang Kapolri. Susi berharap agar Kapolri memastikan tidak ada ancaman tersebut.


“Karena kemarin saja Pak Menko Polhukam sudah sampaikan ada gerakan bawah tanah itu kan. Ini jangan sampai ada lah untuk gerakan bawah tanah yang mengarah kepada ancaman,” kata dia.


Susi menerangkan, amicus curiae yang disampaikan masyarakat dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik benar-benar penting.


“(Ancaman) yang keluarga (Richard terima) ini memang dari awal sampai detik ini belum ada permohonan dari LPSK karena memang belum ada ancaman menurut mereka. Ketika kami sampaikan kalau memang perlu dilindungi LPSK kami siap,” tuturnya.***


Sumber Berita / Artikel Asli : pikiran rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved