Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Komjak: Kejaksaan Dapat Menangkap Rasa Keadilan


 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan tidak mengajukan banding. Langkah Kejagung tersebut pun turut diapresiasi oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.


Barita mengatakan, upaya hukum banding adalah kewenangan penuntut yang merdeka. Namun, keputusan Kejaksaan yang tidak mengajukan banding merupakan bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan substansi kewenangannya saja, melainkan juga menangkap harapan publik terhadap kasus tersebut.


“Kami apresiasi tinggi dan hormati keputusan tersebut sebagai wujud bahwa Kejaksaan dapat menangkap rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini,” katanya, dikutip pada Jumat, 17 Februari 2023.


Menurut penilaian Barita, langkah Kejaksaan tersebut sudah tepat. Ia pun menyebut bahwa keputusan itu merupakan langkah berani dari Kejaksaan lantaran memberikan ruang keadilan publik dalam setiap keputusan penuntutan yang menjadi kewenangannya.


Hal tersebut juga sesuai dengan apa yang telah disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yaitu penegak hukum yang memiliki hati nurani, berintegritas, dan humanis tidak hanya sebuah slogan saja, melaikan dapat diwujudkan secara nyata dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Bharada E tersebut.


“Kami apresiasi majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum dan publik secara luas atas dukungannya dan pengawalannya bagi terwujudnya keadilan yang didambakan masyarakat dalam kasus ini,” ujarnya.


Pertimbangan Kejaksaan Agung tak mengajukan banding


Sebagai informasi, Kejaksaan Agung memilih untuk tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Baca Juga: Baru Menjabat Jadi Ketua PSSI, Erick Thohir Langsung Bahas Hal Berikut


Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana, terdapat sejumlah pertimbangan hingga akhirnya Kejagung mengambil langkah tersebut, salah satunya terkait soal pemikiran mendalam dari para jaksa penuntut umum (JPU).


Menurut Fadil, berdasarkan pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, JPU berhak mengajukan upaya hukum. Namun, putusan hakim terhadap Bharada E juga dinilai sebagai pertimbangan hukum yang kuat.


Selain itu, keikhlasan keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E pun menjadi salah satu pertimbangan Kejagung sehingga tidak mengajukan banding. 


“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” ucapnya.


“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” tuturnya.


Tak hanya itu, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah putusan hakim yang telah mengambil alih seluruh dakwaan JPU, dan sikap Bharada E yang dinilai kooperatif saat menjalani persidangan.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved