Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jubir Bantah Isu KUHP Baru Dibuat untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati


 Beredar isu yang menyebut dibuatnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tujuannya untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Namun, isu tersebut dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries.


"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," ujar Albert.


Menurut Albert, ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi tahun 2015, jauh sebelum terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).


Albert mengatakan bahwa ketentuan itu berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430 yang menjelaskan bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif, sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. 


Bila selama 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka hukuman bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.


"Mengait-ngaitkan kasus Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, karena kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap," kata Albert.


Adapun isu lain yang beredar terkait frase "kelakuan baik" terpidana mati yang bergantung adanya "surat sakti" dari kepala lembaga permasyarakatan (kalapas). Menurut Albert, isu tersebut juga perlu diluruskan.


Ia menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta melewati serangkaian penilaian objektif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun.


"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 17 Februari 2023. 


Bagi seluruh terpidana mati yang perkaranya berkekuatan hukum tetap tapi belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional nanti, maka diberlakukan Pasal 3 KUHP Nasional yang menyatakan bahwa adanya perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan baru, kecuali peraturan lama 'menguntungkan' pelaku.


Maka dari itu, pemerintah akan menyiapkan ketentuan transisi untuk menghitung masa tunggu yang telah dijalani oleh terpidana mati.


Selain itu, akan ada juga penilaian secara objektif terkait adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut sebagai jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan perlindungan HAM.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved