Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jaksa Juga Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk


Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Banding tersebut diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.


"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).


Permohonan banding kepada para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu diajukan melalui akta permintaan banding sebagai berikut:


1. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.


2. Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.


3. Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.


4. Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.


Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan pada Rabu (15/2).


"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).


PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini. 


Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.


Berikut putusan dan tuntutan:


1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati


2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara


3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara


4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara 


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved