Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Maruf Ajukan Banding Usai Divonis di PN Jakarta Selatan


 Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempat terdakwa itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.


"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Februari 2023.


Dia menuturkan, pengajuan banding Kuat Ma'ruf sudah dilakukan pada 15 Februari 2023. Sehari setelahnya, Ferdy Sambo, Putri, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.


"Untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.


Baca Juga: Kejaksaan Terima Hasil Putusan Richard Eliezer, LPSK: Alhamdulillah Mereka Tidak Banding


Sebelumnya, keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara.


Kuat Ma'ruf divonis oleh Majelis Hakim dengan hukumam 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.


Vonis keempatnya jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup, sementara Ricky Rizal, Putri, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.


Sementara itu, eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis dengan hukuman 1 tahun lebih 6 bulan penjara.


Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.


Pemerintah Ogah Intervensi

Vonis yang diberikan hakim untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, banyak diapresiasi masyarakat. Hakim dinilai mengeluarkan keputusan yang adil, terutama bagi keluarga korban.


Meski begitu, Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin enggan berkomentar terlalu jauh soal vonis terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J.


"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," ucap Jokowi, Kamis, 16 Februari 2023.


Hal senada juga diungkapkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. “Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” ujarnya.


“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” tuturnya lagi.***


Sumber Berita / Artikel Asli : pikiran rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved