Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Divonis Berat, Susno Duadji: Kebohongan Mulai Dikutuk di Negeri Ini

 


Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duaji mengomentari tuntutan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. 


Hal itu disampaikan Susno Duadji dalam akun Twitter pribadinya, pada Sabtu 18 Februari 2023. 


"Kebohongan mulai dikutuk di negeri ini maka FS, Puteri, Kuat M, RR divonis berat," ujar Susno Duadji dikutip Newsworthy.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.


Ferdy Sambo sebagai otak utama pembunuhan Brigadir J ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut eks Kadiv Propam ini dengan hukuman penjara seumur hidup.


Sementara itu, Putri Candrawathi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara berakhir divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.


Pada sidang vonis yang digelar Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Keduanya dijatuhi hukuman melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.


Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus ini.


Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved