Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dewas KPK: Jika Ada Pidana, Segera Naikkan Status Kasus Formula E

 


Status kasus penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta disepakati untuk secepatnya diputuskan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewas dan pimpinan KPK.


Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi isu laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.


Tumpak membenarkan bahwa pada Jumat (13/1), Dewas menerima laporan pengaduan tersebut yang disampaikan oleh sebuah LSM. Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.


"Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis sore (16/2).


Sehubungan dengan itu kata Tumpak, melalui Rakorwas Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.


"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Juncto Pasal 44 UU KPK," pungkas Tumpak.



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved