Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kejagung Rampas Saham Rp 96 Miliar Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas saham Rp 96 miliar yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi Jiwasraya. Saham aset Benny Tjokro itu akan dilelang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.


"Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023). 


Berikut aset Benny Tjokro yang dirampas negara:


- Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.


- Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;


- Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;


- Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;


- Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;


- Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;


- Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;


- Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;


- Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021. 


"Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Sumedana.


Adapun sita eksekusi aset itu dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Di mana, salah satu amar putusannya, Benny Tjokro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.


MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil. 


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved