Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Begini Mau Dijadikan Presiden?



Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai utang piutang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar telah melanggar ketentuan dana kampanye dan masuk unsur pidana.


Menurut dia, Anies menang Pilkada DKI 2017 dengan cara curang.


Hal itu disampaikan Chusnul Chotimah dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 16 Februari 2023.


"Berarti @aniesbaswedan menang Pilkada bukan hanya dengan ambil politik identitas tapi juga dengan cara yang curang. Begini mau dijadikan presiden, otak kaIian dimana? @NasDem @adityawilly," ujar Chusnul Chotimah dikutip Newsworthy.


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti utang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar untuk kampanye Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017. Bawaslu menduga, transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana.


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Untuk diketahui, UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.


Anies sendiri mengakui, bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.


"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja kepada Republika, Selasa (14/2/2023) malam.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved