Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mengemuka soal Istri Sambo Selingkuh di Balik Kasus Yosua Dibunuh




Jakarta - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara karena diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).


Jaksa mengungkap tidak ada pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, melainkan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

Dalam surat tuntutan, Kuat Ma'ruf disebut jaksa mengetahui hubungan perselingkuhan antara Yosua dengan istri Sambo, Putri Candrawathi. Pengacara Yosua maupun pengacara Putri menepisnya.


Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut jaksa pidana 8 tahun penjara karena turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.


"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.


Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri-Yosua


Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.


Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan analisa dalam berkas tuntutan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Jaksa awalnya menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.


"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seskual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.


Jaksa mengatakan berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.


Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.


Jaksa juga menyebut Putri sempat memanggil Yosua dan bicara berdua di dalam kamar usai peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan terjadi. Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang 'duri dalam rumah tangga'.


"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa dalam analisanya.


Jaksa kemudian mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Kuat sempat meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, duri yang dimaksud adalah Yosua dan pernyataan itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.


"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.


"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.


Sederet Kejanggalan Klaim Istri Sambo Diperkosa Yosua


Jaksa menilai tidak ada pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dialami istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang, Jawa Tengah. Jaksa juga memaparkan sejumlah kejanggalan klaim Putri diperkosa Brigadir N Yosua Hutabarat itu.


Awalnya, jaksa memaparkan keterangan ahli kriminologi Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, yang mengatakan setiap orang melakukan tindakan pelecehan seksual itu harus mampu menerima risiko. Kemudian, jaksa menghubungkan keterangan itu dengan posisi Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam Polri.


"Dihubungkan dengan saksi Putri Candrawathi sebagai istri pangkat jenderal bintang dua dan memegang jabatan Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual tersebut benar terjadi," kata jaksa saat membacakan tuntutan Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).


Jaksa mengatakan ada sejumlah hal yang membuat pihaknya yakin klaim pelecehan itu tak terjadi, antara lain:


1. Ada fakta rumah di Magelang tidak terlalu besar dan berada di permukiman penduduk


2. Rumah saat kejadian yang diklaim pemerkosaan sedang tidak dalam keadaan sepi alias banyak ajudan dan ART


3. Korban Yosua disebut sebagai ajudan yang ditunjuk dan diyakini telah lolos berdasarkan penilaian


4. Ada fakta Yosua Hutabarat merupakan orang yang sangat dipercaya dengan bukti ditugasi mengelola keuangan sehari-hari di rumah Sambo di Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.


"Berdasarkan relasi kuasa korban Yosua tersebut merupakan suatu perbuatan berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika dilakukan dengan cara sebagaimana fakta terungkap di sidang, seperti membuka pintu kaca yang terkunci sehingga memunculkan suara hentakan pintu berbunyi keras dan perbuatan lainnya seperti membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan kasur," kata jaksa.


Kejanggalan lain ialah pertemuan Putri dan Yosua di kamar di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Pertemuan itu disebut terjadi usai dugaan pelecehan seksual.


Respons Pengacara Kuat Ma'ruf


Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, membantah pernyataan jaksa yang menyebut kliennya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir N Yosua Hutabarat. Irwan menyebut tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di sidang.


"Itu (perselingkuhan) dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," kata Irwan usai sidang di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).


Irwan mengatakan kliennya hanya tahu terkait Putri yang tergeletak di depan kamar usai dugaan pelecehan.


Jaksa Sebut Putri Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan


Jaksa membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa juga menyinggung soal aksi istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk mendukung skenario tembak menembak diawali pelecehan.


Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Bripka Ricky di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa mengatakan Putri mengganti baju di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


"Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," ujar jaksa.


Jaksa mengatakan Putri sengaja mengganti baju yang disebut jaksa lebih seksi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mendukung skenario seolah-olah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Eliezer usai dipergoki hendak memperkosa Putri.


"Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi Putri," ucap jaksa.


Respons Pengacara Putri Candrwathi


Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang bukan pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah analisis jaksa yang dibacakan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf tersebut.


"Kami sangat sayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).


Arman menuding tuntutan itu didasari hasil uji kebohongan atau poligraf. Dia juga menyebut jaksa malah mengabaikan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik.


"Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel," ucap Arman.


"Keterangan dua orang saksi juga menerangkan kondisi Bu Putri yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi dan Kuat. Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," tambahnya.


Respons Pengacara Yosua

Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang bukan pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan. Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas, membantah adanya perselingkuhan.


Martin mengatakan perselingkuhan antara Putri dan Yosua tidak mungkin terjadi. Sebab, menurut dia, tunangan Yosua lebih cantik dan muda dibanding Putri Chandrawati.


"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat, mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Chandrawati," kata dia.


Terkait adanya tuntutan jaksa yang menyebutkan tidak ada pelecehan seksual, dia mengaku sepakat. Ia mengklaim memang kejadian pelecehan seksual itu tidak pernah ada.


"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawati," pungkasnya.


Kasus Pembunuhan Yosua


Brigadir N Yosua Hutabarat merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.


Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario 'tembak menembak' antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.


Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved