Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud: Bunuh 5 Orang Bisa Pelanggaran HAM Berat, tapi Bunuh 200 Bisa Kejahatan




 Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal peristiwa seperti apa yang dikategorikan pelanggaran HAM berat. Sebab, tidak semua peristiwa menghilangkan nyawa seseorang melanggar HAM berat.

"Pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan," kata Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Mantan Ketua MK itu kemudian memberikan contoh peristiwa yang layak dikategorikan pelanggaran HAM berat dan kejahatan.
"Kalau orang membunuh 50 orang di sini misalnya, ada tukang kebun membunuh 50 orang di sini, itu kejahatan berat," ucap Mahfud.
"Tetapi kalau ada pejabat, merencanakan membunuh seseorang secara terstruktur ini perintahnya, ini caranya, sesudah terjadi ini disembunyikan ke sana, buang jejak-jejaknya itu namanya pelanggaran hak (HAM) berat," kata Mahfud.
"Terutama kalau motif politik, motif SARA dan sebagainya, pembantaian etnis. Jadi pelanggaran HAM berat itu mungkin korbannya 5 orang," lanjut dia.
Mahfud menjelaskan, meski korban tewas dalam sebuah peristiwa mencapai 200 orang atau kasus mutilasi 11 orang, belum tentu kasus itu masuk pelanggaran HAM berat.
"Ada kejahatan berat mungkin korbannya 200 orang atau taruh lah kejadian yang membunuh 11 orang dipotong-potong itu, itu bukan pelanggaran HAM berat, itu kejahatan berat jadi antara pelanggaran HAM berat dan kriminal itu berbeda. Hanya istilahnya saja dan cara menyelesaikannya," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan, tidak bisa secara sembarangan menentukan sebuah peristiwa pembunuhan atau penghilangan nyawa seseorang adalah pelanggaran HAM berat. Sebab ada lembaga khusus yang bisa menyatakan apakah peristiwa itu melanggar HAM berat atau tidak.
"Orang bicara pelanggaran HAM berat itu yang boleh menetapkan pelanggaran HAM itu berat atau kejahatan itu berat hanya Komnas HAM," ucap Mahfud.
"Kalau Komnas HAM bilang tidak, ya tidak. Apakah tidak dihukum? Dihukum tapi lewat hukum tentang kejahatan, hukum pidana biasa, itu aja dong," tutup dia.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved