Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jaksa Tidak Serius Terkait Nikita Mirzani Divonis Bebas, Said Didu Nyeletuk: Salah Satu Praktek Permainan di Pengadilan




Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.


Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung soal bukti adanya praktik permainan. 


Said Didu menegaskan bahwa hal itu terjadi jelas di pengadilan.


"Ini salah satu praktek 'permainan' di pengadilan. Jaksa tidak serius," ungkap Said Didu dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (12/1).

 

Sementara itu, hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan. Sayangnya, kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan.


Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.


"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar majelis hakim.


Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara. 


Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.


Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved