Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ide Tambahan Masa Jabatan Kades, Cara Jokowi Lancarkan Perpanjangan Periode Kekuasaannya?

 


Selain lemah, argumentasi perpanjangan masa jabatan kepala desa secara substantif merusak demokrasi.


Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus bergantian.


Pandangan itu disampaikan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Jumat (20/1).


Ubedillah menjelaskan bahwa dalam enam tahun, sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi.


Ia tidak bisa membayangkan jika jabatan Kades ditambah menjadi sembilan tahun.


Selain itu, kata Ubedillah, menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.


"Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," ujar Ubedilah, Jumat (20/1).


Apalagi kata Ubedilah, berdasarkan temuan risetnya Lord Acton pada awal abad 20 menyimpulkan bahwa, power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup.


Sehingga, kekuasaan yang terlalu lama cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup.


Ubedilah menilai, usulan perpanjang periode menjadi sembilan tahun merupakan ide yang bertentangan dengan demokrasi.


Demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut dan kekuasaan yang tidak dipergilirkan melalui partisipasi rakyat.


Dalam pandangan Ubedillah, jika politisi PDI Perjuangan seperti Budiman Sujatmiko yang ingin jabatannnya menjadi 9 tahun bisa dikatakan jadi tanda merusak demokrasi.


"Jangan-jangan ada benarnya kalau usulan perpanjang periode kepala desa itu cara Jokowi untuk untuk juga memperlancar upaya perpanjang periode kekuasaanya. Ini tanda bahaya demokrasi," pungkas Ubedilah


Sebelumnya, Ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.


Pimpinan DPR pun menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR tersebut.


Pantauan Kompas.com, Selasa (17/1/2023), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi para kades di depan Gedung DPR.


Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.


Kepada para kades, Dasco menjelaskan kalau revisi itu ada prosesnya.


"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Dasco.


Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah.


Selain itu, kata Dasco, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka.


"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," tuturnya.


Sementara itu, Dasco juga naik ke atas mobil komando. Dirinya melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR untuk menemui kades.


Sebelumnya, puluhan ribu Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi. Salah satunya kades dari Purworejo.


Kades-kades ini diketahui menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023.


Keberangkatan ratusan kades di Purworejo ini dibenarkan oleh Humas Polosoro, Budi Susilo saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (14/1/2023).


Budi menyampaikan, bahwa Polosoro akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu.


Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.


“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelas Budi


Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa.


Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades.


Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.


Baca juga: Ikut Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, 294 Kades di Banyumas Tinggalkan Desa


Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.


Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.


"Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades," kata Budi.


Menurut Budi, masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri.


Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.


Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved